Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) sebagai UAKPA untuk transaksi Pendapatan BM-DTP; dan
b.Satker Belanja Subsidi BM-DTP pada instansi pembina sektor terkait sebagai UAKPA BSBL untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP.
(2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan dokumen sumber yang berkaitan dengan transaksi BM-DTP.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Subsidi;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Estimasi Pendapatan BM-DTP;
c. Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan;
d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan; dan
e. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor (SSPCP) atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
Koreksi Anda
