Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA untuk pendapatan BM-DTP dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) Kementerian Keuangan.
(2) Kuasa PA untuk belanja subsidi BM-DTP dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
