Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 63-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS DAN/ATAU PRODUKSI OBAT INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri farmasi yang membuat kemasan infus dan/atau memproduksi obat infus.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus dan/atau produksi obat infus oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
