Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 201 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. (2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. (3) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi jalan dan jembatan Banda Aceh sampai dengan Calang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2010.
Koreksi Anda