Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri dengan isi kemasan kurang dari 180 ml, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Untuk kemasan hasil tembakau yang belum menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda