Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri dilarang:
a. mencantumkan kutipan ayat dari kitab suci agama;
b. mencantumkan simbol-simbol keagamaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mencantumkan kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau
d. mencantumkan nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang pribadi atau badan hukum yang memiliki.
Koreksi Anda
