Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir. (2) Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf e, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir. (3) Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf e, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id