Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek hasil tembakau; b. jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL; c. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas; d. nama Pabrik; e. lokasi Pabrik; dan f. tulisan “FOR EXPORT ONLY” atau kata-kata yang bermakna sama terhadap hasil tembakau yang memiliki kemasan penjualan www.djpp.kemenkumham.go.id eceran yang sama baik untuk dalam negeri maupun untuk ekspor. (2) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor. (3) Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol untuk penjualan eceran di luar negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol; b. nama pabrik; c. lokasi pabrik; d. volume Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikemas; e. kadar etil alkohol yang terkandung dalam Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan f. dicantumkan tanda pengawasan berbunyi ”FOR EXPORT ONLY”.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id