Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
a. merek hasil tembakau;
b. jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;
c. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
d. nama Pabrik atau Importir;
e. lokasi Pabrik atau Importir; dan
f. peringatan dan informasi kesehatan.
(2) Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
a. merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;
b. nama Pabrik atau Importir;
c. lokasi Pabrik atau Importir;
d. volume Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikemas;
e. kadar etil alkohol yang terkandung dalam Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Koreksi Anda
