Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu.
(2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Isi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml.
(5) Isi kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.
Koreksi Anda
