Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan. (2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan: a. invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli; dan b. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (3) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan melampirkan: a. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean; b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk mendapatkan fasilitas dimaksud harus dilengkapi/disertai dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; c. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. (4) Kewajiban untuk melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku untuk: a. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; b. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f. (5) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean; b. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas; c. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas; d. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas; e. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Paben terdaftar. (6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berisi pernyataan yang menerangkan bahwa Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas tersebut tidak berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah Pabean; b. dibuat sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas; c. dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut: 1. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean; 2. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas; 3. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas; 4. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas; 5. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar; 6. lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan.
Koreksi Anda