Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. (2) Penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Format Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda