Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. pendidikan kedinasan; dan d. hibah kepada perusahaan daerah.
Koreksi Anda