Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 yang menjadi kewenangan/urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. belanja bantuan keuangan; dan
e. belanja hibah.
(2) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
