Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
