Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja.
(4) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
(5) Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(6) Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
