Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Dana Insentif Daerah, yang selanjutnya disingkat DID, adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan penghitungan besaran alokasi DID. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Kriteria Utama adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang sekurang-kurangnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu. 5. Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. 6. Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, dan daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional. 7. Kriteria Kinerja Pendidikan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap IPM ideal (100) di atas rata-rata nasional. 8. Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah terhadap IPM-nya di atas atau di bawah rata-rata nasional. 9. Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 61-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id