Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Hasil pengelompokkan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan TKPK Nasional sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id