Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran.
(2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:
a. Kelompok 1 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD > 1);
b. Kelompok 2 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di bawah rata- rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di atas rata- rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1);
c. Kelompok 3 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan
d. Kelompok 4 adalah daerah dengan indeks ruang fiskal di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskin di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).
Koreksi Anda
