Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD).
(2) IRFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.
(3) KFD riil per kapita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan KFD dibagi dengan jumlah penduduk dan IKK.
(4) IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) terhadap rata-rata IKM secara Nasional.
(5) Perhitungan IRFD dan IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD adalah 1, sama dengan rata- rata IRFD dan IPMD nasional (1 = rata-rata nasional);
b. Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD lebih dari 1, di atas rata-rata IRFD dan IPMD nasional ( > 1 = di atas rata-rata nasional); dan
c. Daerah yang mempunyai IRFD dan IPMD kurang dari 1, di bawah rata- rata IRFD dan IPMD nasional (< 1 = di bawah rata-rata nasional).
Koreksi Anda
