Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2009.
(2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2008.
(3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
