Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2009. (2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2008. (3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda