Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah dan data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. (2) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah. (3) Data non-fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda