Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Data kemampuan keuangan daerah dan data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah.
(3) Data non-fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
