Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Kuasa BUN Pusat dan Direktur Utama Bank Umum terkait. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda