Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
