Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang dari Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum.
Koreksi Anda
