Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Saldo seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling.
(2) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Bendahara Pengeluaran membuka rekening.
(3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi dari Bank Umum.
(4) Rekening Bendahara Pengeluaran yang termasuk dalam Treasury Notional Pooling tidak lagi mendapat jasa giro.
(5) Rekening Bendahara Pengeluaran yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro dan disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Koreksi Anda
