Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
2. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
3. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
5. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
6. Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
8. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
10. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.