Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya
Keputusan Ketua Pengadilan mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum tersebut.
2. Terhadap permohonan untuk mendapatkan atau terhadap permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
