Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dicabut sebelum jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum berakhir, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dimiliki oleh Kuasa Hukum yang bersangkutan menjadi tidak berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum.
Koreksi Anda
