Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan pencabutan, dalam hal:
a. Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak;
b. Kuasa Hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
c. atas permintaan Kuasa Hukum yang bersangkutan.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum.
Koreksi Anda
