Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan pencabutan, dalam hal: a. Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak; b. Kuasa Hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau c. atas permintaan Kuasa Hukum yang bersangkutan. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pencabutan izin kuasa hukum.
Koreksi Anda