Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda