Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum atau Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang masih berlaku, berhak
mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di Pengadilan Pajak.
(2) Dalam berperkara di Pengadilan Pajak, Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum, harus melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
