Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Bentuk, format, isi, dan ukuran dari perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
