Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir, dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan: a. Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup yang formulirnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku; c. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang terakhir yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; e. Pas photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang; g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI). (4) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dimohonkan setelah berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru. (5) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan mengikuti persyaratan, prosedur, serta melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda