Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal kartu izin kuasa hukum rusak/cacat atau hilang sehingga tidak dapat digunakan, dapat diajukan surat permohonan penggantian kartu izin kuasa hukum dengan melampirkan Kartu
Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang cacat/rusak atau Surat Keterangan Kepolisian untuk yang hilang, sepanjang Kartu Tanda Pengenal masih berlaku.
Koreksi Anda
