Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
(2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merupakan Warga Negara INDONESIA (WNI);
b. memiliki asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
c. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
e. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI) atau instansi yang berwenang.
g. dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
d. Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI);
g. Pas photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara sebaik- baiknya dan sebenar-benarnya sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan:
a. Fotokopi ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir;
b. Fotokopi ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atau
c. Fotokopi Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
(5) Tanda bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan:
a. Fotokopi Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak; atau
b. Surat Keterangan telah berhenti sebagai Hakim Pengadilan Pajak dari Ketua.
Koreksi Anda
