Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.
Koreksi Anda
