Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2010 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Koreksi Anda
