Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id