Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal: a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2010, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2010. b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan lelang dan mengumumkan sebagaimana pelaksanaan Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sebelumnya.
Koreksi Anda