Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pemberian: a. keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang; b. keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2010 terhadap hutang pokok; c. tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: 1. sampai dengan Juni 2010, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 2. Juli sampai dengan September 2010, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 3. Oktober sampai dengan 20 Desember 2010, sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. (3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2010 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda