Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.
Koreksi Anda
