Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran tunjangan bulan Mei
2012. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012.
(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Daftar pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
