Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Keterlibatan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan status sebagai pendamping tim pemeriksa pajak.
(3) Dalam mendampingi tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat:
a. meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
b. mengunduh data yang dikelola secara elektronik yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
c. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
dan/atau
d. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
(4) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
