Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dengan dilampiri surat pernyataan mengenai kesediaan melakukan tax examination abroad secara resiprokal. (2) Permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan pertimbangan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra: a. Informasi tersebut kurang memadai; b. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau c. diperlukan percepatan perolehan Informasi. (3) Direktur Peraturan Perpajakan II bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait melakuan penelitian terhadap permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan permintaan tax examination abroad disetujui atau ditolak. (5) Terhadap permintaan tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai persetujuan pelaksanaan tax examination abroad dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Terhadap permintaan tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Pelaksanaan tax examination abroad yang disetujui dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda