Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pajak: a. Informasi tersebut kurang memadai; b. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau c. diperlukan percepatan perolehan Informasi. (2) Tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk pendampingan atau bentuk lain yang disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda