Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis, unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan informasi perpajakan secara sistematik dan periodik, memberikan informasi perpajakan tertentu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2) Informasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dari satu negara ke negara lain;
b. kepemilikan atau penghasilan dari harta;
c. dividen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bunga;
e. royalti;
f. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
g. gaji, upah, dan remunerasi;
h. penghasilan direktur dan penghasilan lainnya yang sejenis;
i. penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan, pensiun, dan penghasilan lainnya yang sejenis;
j. penghasilan dari gaji, upah, dan remunerasi yang berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan;
k. hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak tidak langsung; dan
l. komisi dan pembayaran lainnya yang sejenis.
(3) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan informasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
