Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi dalam rangka Pertukaran Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai kelengkapan dan validitas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi lengkap dan valid, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi dimaksud.
Koreksi Anda