Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Informasi secara spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi internasional.
(2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa didahului permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3) Hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terdapat indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. terdapat pembayaran kepada Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. terdapat pengurangan atau pembebasan pajak di INDONESIA yang diterima oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
d. terdapat transaksi antara Wajib Pajak INDONESIA dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau lebih negara lain, sedemikian rupa sehingga mengakibatkan berkurangnya nilai pajak yang terutang dari Wajib Pajak dimaksud di INDONESIA dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak, harus memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II, Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II:
a. tidak menyampaikan Informasi dimaksud kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. menyampaikan pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II, Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktorat Jenderal Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
