Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II menerima permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji pemenuhan ketentuan sebagai berikut: a. ditandatanganinya permintaan Informasi oleh pejabat yang berwenang atau competent authority di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. terdapat dugaan bahwa atas transaksi yang dimintakan Pertukaran Informasi dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan pengelakan pajak atau semata-mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau di INDONESIA; dan c. dipenuhinya ketentuan sebagaimana tercantum dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral. (4) Dalam hal permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum jelas, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan tambahan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak dapat dipenuhi dalam hal: a. perlu dilakukan tindakan administratif yang bertentangan dengan praktik administrasi atau ketentuan peraturan perundang- undangan; b. dalam kondisi serupa, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menyediakan informasi yang diminta pada saat Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut berkedudukan sebagai negara yang diminta Informasi; dan/atau c. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (6) Dalam hal permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak diperlukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan/atau tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan/atau huruf c, permintaan Informasi tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut: a. untuk Informasi yang sudah tersedia, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. untuk Informasi yang belum tersedia, Direktur Peraturan Perpajakan II meminta Informasi dimaksud kepada unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (7) Dalam hal unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Koreksi Anda